Read more: http://ahmadbjblogs.blogspot.com/2012/08/cara-membuat-tulisan-berjalan-mengikuti.html#ixzz2usdxigz1

Jumat, 07 Maret 2014

TUgas Sekolah Ma'arif ( KWH ) http://tugassapidin.blogspot.com/






ASPEK ADMINISTRASI USAHA
DALAM PENGELOLAAN USAHA

A. PERIZINAN USAHA
Di Indonesia, pendirian usaha diatur dalam Undang-undang, yaitu melalui Peraturan Daerah dan Peraturan dari Departemen Perbaanan serta Departemen atau Instansi yang terkait denan bidang usaha yang dijalankan. Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut.
* Usaha perdagangan memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dariDepartemen Perdagangan.
* Usaha dibidang kepariwisataan memerlukan surat izin usaha kepariwisataan dari Departemen kebudayaan dan pariwisata.
* Usaha jasa kontruksi memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) dari Departemen Pekerjaan Umum.
* Usaha bidan industry memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian.

Surat-surat yang harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah sebagai berikut.
1. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Kedua Surat Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, misalnya Kota Bekasi menaturnya dalamPeraturan Daerah No. 16 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan. Izin Gangguan adalah pemberian izn tempat usaha kepada perusahaan atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya ataiu kerusakan lingkungan. Izin Tempat Usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh jika Anda memiliki SITU-HO, di antaranya;
a. Mempermudah permohonan surat izin usaha perdagangan,
b. Dapat menjadi sarana untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi,
c. Memperoleh jaminan perlindungan keamanan,
d. Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman modal di bank.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.



B. SURAT-MENYURAT
Jenis-jenis surat niaga antara lain:
1. Surat Perkenalan
Surat perkenalan adalah surat dari penjual kepada calon pembeli yang berisi tentang perusahaan penjual agar diketahui oleh pembeli. Surat-menyurat merupakan salah satu kegiatan penting dalam menghubungkan penjual dan pembeli agar terjadi transaksi bisnis. Surat penawaran berisi informasi (profil) perusahaan penjual yang terdiri atas:
a. Nama perusahaan dan bidang usaha atau kegiatannya;
b. Gambaran kemauan yang dimiliki, tenaga ahli, dan peralatan yang dipaikai;
c. Pekerjaan/proyek yang pernah ditangani;
d. Harapan yang dikehendaki calon penjual.

2. Surat Permintaan Penawaran
Surat permintaan penawaran adalah surat yang diminta dan dikirimkan calon pembeli kepada penjual untukmeminta penawaran mengenai barang atau jasa tertentu yang dibutuhkan.
3. Surat Penawaran
Surat penawaran merupakan surat yang dibuat dan dikirimkan oleh penjual kepada calon pembeli untuk menawarkan barang atau jasa. Oleh karena itu, surat penawaran dapat dibedakan atas dua macam, yaitu:
a. Surat penawaran atas dasar permintaan penawaran,
b. Surat penawaran atas inisiatif penjual sendiri.

4. Surat Pesanan
Surat pesanan merupakan surta yang dibuatpembeli kepada penjual yang berisikan pemesanan barang atau jasa tertentu.pesanan dilakukan setelah pembeli mengetahui informasi mengenai produk yang akan dijual.
5. Surta Pemberitahuan Pengiriman Barang
Surat pemberitahu pengiriman barang adalah surat yang dikirim oleh penjual kepada pembeli dengan maksud untuk memberitahukan bahwa pesanan sudah diterima dan barang sudah dikirim ke alamat pembeli.

6. Surat Pengaduan
Surat pengaduan (claim) adalah surat yang dibuat oleh pembeli kepada penjualdengan maksud memberitahukan bahwa barang yang dikirim tidak sesuai dengen pesanan. Ketidaksesuaian yang dapat mengakibatkan penuntutan, antara lain kerusakan barang/hilang selama pengiriman, jumlah barang berkurang , pengiriman yang telat, kualitasnya tidak sesuai dengan pesanan, kesalahan yang tidak terduga (force manajer).

C. PENCATATAN TRANSAKSI BARAN/JASA
1. Bukti Transaksi Intern
Bukti transaksi intern adalah bukti transaksi yang dibuat oleh dan untuk intern perusahaan. Bukti transaksi yang termasuk bukti transaksi internadalah sebagai berikut .
a. Bukti kas masuk, yaitu tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara tunai.
b. Bukti kas keluar, yaitu tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai.

2. Bukti Transaksi Ekstern
a. Faktur, yaitu tanda bukti pembelian atau penjualan secara kredit.
b. Kuitansi, yaitu bukti penerimaan uang yang ditandatangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
c. Nota, yaitu bukti atas pembelian sejumlah barang secara tunai.
d. Nota debet, merupakan bukti transaksi pengiriman kepada barang yang telah diberi.
e. Nota kredit, merupakan bukti transaksi penerimaan kembali barang yang telah dijual, atau bukti persetujuan dari pihak penjual atas permohonan pembeli untuk pengurangan harga barang karena sebagian barang rusak atau tidak sesuai dengan pesanan.
f. Cek, yaitu surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di bank, agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tercantumm dalam cek tersebut.




BAB 4
ASPEK PEMASARAN DALAM
PENGELOLAAN USAHA

A. MEMAHAMI SENI MENJUAL
Bagain atau departemen penjualan merupakan salah satu bagian terpenting dalam sebuah perusahan. Oleh karena itu, dibutuhkan tenaga penjual (sales person) yang professional. Hal-halyang membuat tenaga penjualpenting dan bermanfaat adalah sebagai berikut.
a. Tenaga penjual merupakan lokomotif perusahaan,
b. Lebih dari 40% perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan perdagangan membutuhkan tenaga penjual,
c. Pendapatan yang diperoleh tenaga penjual bergantung oleh omzet yang dihasilkan,
d. Sebagian besar tenaga penjual yang hebat hanya membutuhkan ilmu dibidang lain untuk siap menduduki posisi puncak,
e. Tenaga penjual berhubungan langsung dengan kebutuhan dan keluhan pelanggan, pasar,preubahan, persaingan, dan peluang.
Jadi, yang dijual tenaga penjual adalah dirinya (personal selling), merek produk atau jasa (brand company) dan kualitas produknya (product quality).



B. MENETAPKAN HARGA JUAL
1. Biaya Bahan Baku dan Suplainya
Biaya ini menjadi biaya utama dalam penentuan harga jual produk.
2. Biaya Overhead
Biaya overhead menjadi factor penting yang bisa dianalisis dalampenetuan struktur harga.
3. Biaya Tenaga Kerja (Labor Cost)
Biaya ini merupakan biaya tenaga kerja dalam memproduksi barang jadi selama proses produksi dan biaya tenaga kerja yang bekerjadi kantor.

Untuk menentukan harga jual sebuah produk, maka perlu mengetahui total biaya (total cost) yang di butuhkan dalam membuat produk tersebut, yaitu.
Total Cost = total material cost + total overhead cost + total labor cost
Biaya Total = total biaya bahan baku + total biaya overhead + total biaya tenag kerja

Penentuan harga jual produk juga dapat ditentukan dengantiga cara, yaitu sebagai berikut:
1. Harga Berdasarkan Harga Pasar (Market Based Price)
Harga ini ditentukan oleh aspek persaingan antara produk yang akan diluncurkan dan ditawarkan kepada konsumen, dengan melihat siapa pesaing yang paling dekat dan pontesial dari produk yang akan diluncurkan.
2. Harga Berdasarkan Biaya (Cost Based Price)
Prinsip penentuan harga berdasarkan biaya produksi ditambah laba yang ditentukan akan mempunyai risiko, yaitu harga yang akan ditawarkan bisa lebih tinggi dari harga produk pesaing. Cara ini sering digunakan oleh perusahaa-perusahaan di Amerika dan Eropa karena lebih menganut pada konsep produk dan konsep produksi.
3. Harga Berdasarkan Titik Impasnya (Break Even Point Based Price)
Penentuan harga jual produk berdasarkan pada berapa kuantitas (kapasitas) yang diproduksi dimana biayanya bisa ditutup oleh harga jual dikalikan dengan total produk tanpa profit (profit=0). Sehingga diperlukan perhitungan berapa biaya per unit produksinya untuk ketiga elemen biaya produksi, yaitu biaya bahan bakar per unit, biaya overhead per unit, dan biaya tenaga kerja per unit.
Total Biaya (TC)
Harga BEP (break even point) =
Volume Produksi (Q)
TC = Total Biaya Bahan Baku + Total Biaya Overhead + total biaya tenaga kerja

C. PROMOSI
1. PenjualanPersonal (Personal Selling)
Penjualan personal adalah bentuk komunikasi yang menggunakan media individu. Sistem komunikasi antara perusahaan dengan konsumen dilakukan oleh tenaga penjual atau wiraniaga. Para wiraniaga ini dalam membangun komunikasi akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menginformasikan produk.
2. Memperkenalkan manfaat produk (keunggulan produk).
3. Mendidik calon pelanggan sehingga mengetahui, mengenal dan mengerti cara serta fungsi produk yang ditawarkan.
4. Melakukan pendekatan persuasif kepada calon pelanggan agar membeli produk.
5. Meyakinkan dan membuat calon pelanggan percaya akan keunggulan produk yang ditawarkan.
2. Iklan (Advertising)
Komunikasi produk melalui iklan membutuhkan media dan tidak dilakukan secara individu atau perorangan. Melalui sistem komunikasi ini, diharapkan calon pelanggan bisa
melihat, mendengar, membaca, mengenal dan akhirnya tertarik dengan produk yang diiklankan disebuah media seperti spanduk, banner, internet (web, blog), radio atau televisi.


3. Promosi Penjualan (Sales Promotion)
Promosi digunakan untuk memasarkan dan mengomunikasikan pesan produk anda kepada calon konsumen. Promosi penjualan terdiri dari beragam alat promosi yang dirancang untuk mengetahui kecepatan dan kekuatan rangsangan dan respon pasar terhadap produk.

4. Publikasi (Publication)
Publikasi mencakup pengaturan komunnikasi massa di luar iklan dan promosi penjualan. Publikasi terdapat secara editorial di semua media yang dibaca, dilihat atau didengar oleh konsumen. Biasanya publikasi bertujuan untuk meningkatkan penjualan atau memperkuat merek secara tidak langsung dan tidak bersifat menjual.

5. Sponsorship
Sponsorship merupakan aplikasi dalam mempromosikan produk atau merek yang berasosiasi dengan kegiatan perusahaanlain atau kegiatan pemerintah dan masyarakat.

6. Komunikasi di Tempat Konsumen yang Akan Membeli (Point of Purchase)
Komunikasi dengan sistem ini bertujuan untuk memengaruhi seseorang pada saat orang tersebut akan mengambil keputusan untuk membeli sebuah produk.
D. NEGOISASI
Dalam buku Harvard Business Essentials, negoisasi adalah ketika terjadi konsesi, kesepakatan atau perjanjian dari dua orang, dua kelompok, atau dua badan hukum.
Ada dua tipe negoisasi yang sering digunakan penjual adalah sebagai berikut:
1. Distributive Negotiation
Distributive Negotiation adalah negoisasi antara dua orang, atau kelompok yang masing-masing memperebutkan nilai atau tujuan tertentu yang bersifat pasti dan tetap.
2. Integrative Negotiation
Integrative Negotiation adalah negoisasi yang terjadi antara dua orang atau kelompok yang mesing-masing berusaha mencapai tujuan kooperatif (win-win solution).
E. SALURAN DAN JARINGAN DISTRIBUSI
Saluran distribusi adalah sekelompok perusahaan dan perorangan yang memiliki hak kepemilikan atas produk atau membantu memindahkan hak kepemilikan produk darinprodusen ke konsumen. Produsen tidak menjual produknya secara langsung karena hal tersebut membutuhkan tempat yang luas, dan biaya besar sehingga akan sulit memelihara pelanggan jika tidak ada perantara. Jenis saluran distribusi adalah sebagai berikut:
1. Grosir (pengecer berskala besar).
2. Pemborong (pembeli dalam skala besar).
3. Pengecer (penjual atau saluran diistribusi yang langsung bertransaksi dengan calon pelanggan).







TUGAS:
1. Merancang strategi pemasaran yang baik merupakan ujung tombak suatu usaha. Jelaskan kalimat tersebut menurut pendapat anda!
2. Pentingkah strategi promosi sebuah produk? Jelaskan alasannya!
3. Mengapa modal sangat penting bagi usaha tetapi bukan yang utama dalam menentukan keberhasilan? Jelaskan menurut pendapat anda!
4. Apa yang akan anda lakukan jika menghadapi calon konsumen yang kurang ramah dan banyak menawar? Jelaskan!
5. Ketika mempromosikan barang dagangan, apakah produsen berhak menyebutkan keunggulan barang dagangannya yang memang nyata dengan menutupi kekurangan yang dimiliki produknya, bahkan sama sekali tidak menyinggung kelemahan produk tersebut dalam promosinya, padahal pihak produsen mengetahuinya? Jelaskan pendapat anda!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar