ASPEK ADMINISTRASI USAHA
DALAM PENGELOLAAN USAHA
A. PERIZINAN USAHA
Di Indonesia, pendirian usaha diatur dalam Undang-undang, yaitu melalui Peraturan Daerah dan Peraturan dari Departemen Perbaanan serta Departemen atau Instansi yang terkait denan bidang usaha yang dijalankan. Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut.
* Usaha perdagangan memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dariDepartemen Perdagangan.
* Usaha dibidang kepariwisataan memerlukan surat izin usaha kepariwisataan dari Departemen kebudayaan dan pariwisata.
* Usaha jasa kontruksi memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) dari Departemen Pekerjaan Umum.
* Usaha bidan industry memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian.
Surat-surat yang harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah sebagai berikut.
1. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Kedua Surat Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, misalnya Kota Bekasi menaturnya dalamPeraturan Daerah No. 16 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan. Izin Gangguan adalah pemberian izn tempat usaha kepada perusahaan atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya ataiu kerusakan lingkungan. Izin Tempat Usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh jika Anda memiliki SITU-HO, di antaranya;
a. Mempermudah permohonan surat izin usaha perdagangan,
b. Dapat menjadi sarana untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi,
c. Memperoleh jaminan perlindungan keamanan,
d. Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman modal di bank.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
B. SURAT-MENYURAT
Jenis-jenis surat niaga antara lain:
1. Surat Perkenalan
Surat perkenalan adalah surat dari penjual kepada calon pembeli yang berisi tentang perusahaan penjual agar diketahui oleh pembeli. Surat-menyurat merupakan salah satu kegiatan penting dalam menghubungkan penjual dan pembeli agar terjadi transaksi bisnis. Surat penawaran berisi informasi (profil) perusahaan penjual yang terdiri atas:
a. Nama perusahaan dan bidang usaha atau kegiatannya;
b. Gambaran kemauan yang dimiliki, tenaga ahli, dan peralatan yang dipaikai;
c. Pekerjaan/proyek yang pernah ditangani;
d. Harapan yang dikehendaki calon penjual.
2. Surat Permintaan Penawaran
Surat permintaan penawaran adalah surat yang diminta dan dikirimkan calon pembeli kepada penjual untukmeminta penawaran mengenai barang atau jasa tertentu yang dibutuhkan.
3. Surat Penawaran
Surat penawaran merupakan surat yang dibuat dan dikirimkan oleh penjual kepada calon pembeli untuk menawarkan barang atau jasa. Oleh karena itu, surat penawaran dapat dibedakan atas dua macam, yaitu:
a. Surat penawaran atas dasar permintaan penawaran,
b. Surat penawaran atas inisiatif penjual sendiri.
4. Surat Pesanan
Surat pesanan merupakan surta yang dibuatpembeli kepada penjual yang berisikan pemesanan barang atau jasa tertentu.pesanan dilakukan setelah pembeli mengetahui informasi mengenai produk yang akan dijual.
5. Surta Pemberitahuan Pengiriman Barang
Surat pemberitahu pengiriman barang adalah surat yang dikirim oleh penjual kepada pembeli dengan maksud untuk memberitahukan bahwa pesanan sudah diterima dan barang sudah dikirim ke alamat pembeli.
6. Surat Pengaduan
Surat pengaduan (claim) adalah surat yang dibuat oleh pembeli kepada penjualdengan maksud memberitahukan bahwa barang yang dikirim tidak sesuai dengen pesanan. Ketidaksesuaian yang dapat mengakibatkan penuntutan, antara lain kerusakan barang/hilang selama pengiriman, jumlah barang berkurang , pengiriman yang telat, kualitasnya tidak sesuai dengan pesanan, kesalahan yang tidak terduga (force manajer).
C. PENCATATAN TRANSAKSI BARAN/JASA
1. Bukti Transaksi Intern
Bukti transaksi intern adalah bukti transaksi yang dibuat oleh dan untuk intern perusahaan. Bukti transaksi yang termasuk bukti transaksi internadalah sebagai berikut .
a. Bukti kas masuk, yaitu tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara tunai.
b. Bukti kas keluar, yaitu tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai.
2. Bukti Transaksi Ekstern
a. Faktur, yaitu tanda bukti pembelian atau penjualan secara kredit.
b. Kuitansi, yaitu bukti penerimaan uang yang ditandatangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
c. Nota, yaitu bukti atas pembelian sejumlah barang secara tunai.
d. Nota debet, merupakan bukti transaksi pengiriman kepada barang yang telah diberi.
e. Nota kredit, merupakan bukti transaksi penerimaan kembali barang yang telah dijual, atau bukti persetujuan dari pihak penjual atas permohonan pembeli untuk pengurangan harga barang karena sebagian barang rusak atau tidak sesuai dengan pesanan.
f. Cek, yaitu surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di bank, agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tercantumm dalam cek tersebut.
BAB 4
ASPEK PEMASARAN DALAM
PENGELOLAAN USAHA
A. MEMAHAMI SENI MENJUAL
Bagain atau departemen penjualan merupakan salah satu bagian terpenting dalam sebuah perusahan. Oleh karena itu, dibutuhkan tenaga penjual (sales person) yang professional. Hal-halyang membuat tenaga penjualpenting dan bermanfaat adalah sebagai berikut.
a. Tenaga penjual merupakan lokomotif perusahaan,
b. Lebih dari 40% perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan perdagangan membutuhkan tenaga penjual,
c. Pendapatan yang diperoleh tenaga penjual bergantung oleh omzet yang dihasilkan,
d. Sebagian besar tenaga penjual yang hebat hanya membutuhkan ilmu dibidang lain untuk siap menduduki posisi puncak,
e. Tenaga penjual berhubungan langsung dengan kebutuhan dan keluhan pelanggan, pasar,preubahan, persaingan, dan peluang.
Jadi, yang dijual tenaga penjual adalah dirinya (personal selling), merek produk atau jasa (brand company) dan kualitas produknya (product quality).


